Sabtu, 16 Januari 2010

Cara mengatasi inflasi

KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENGATASI DAMPAK INFLASI

Cara mengatasi inflasi :
1.Menurut kebijakan moneter:
a.Politik diskontro:yaitu bank sentral menaikKan Suku Bunga Supaya masyarakat tertarik untk menaBung
b.Politik pasar terbuka yaitu bAnk sentral Menjual Surat2 berharga kepada masyarakat sehINGga arus uang yg msk dr masyarakat ke bANk sentRAl
c.MenaIKan kas Rasio CADAngan Kas BANK umum

RUMUS : M=1/CK x L
m=jumblah uang dieDARKAN olh BANK UMUM
ck=%cadangan minimum kas
L=alat likmiditas/cdngan kas

Sampai pembahasan dampak inflasi, maka Anda dapat menyimpulkan bahwa inflasi menyebabkan perubahan yang sangat luas terhadap kegiatan ekonomi masyarakat. Jika dihubungkan dengan keadaan sekarang tentunya dengan mudah Anda mendapatkan gejala-gejala negatif dari inflasi yang paling sederhana, harga-harga naik secara menyeluruh. Apakah Anda merasakan dampak tersebut?

Inflasi tentunya harus diatasi dan untuk mengatasinya dapat dilakukan pemerintah dengan cara melakukan beberapa kebijakan yang menyangkut bidang moneter, fiskal dan non moneter. Adapun penjelasan kebijakan tersebut akan diuraikan di bawah ini.

a.Kebijakan Moneter adalah kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan nasional dengan cara mengubah jumlah uang yang beredar. Penyebab inflasi diantara jumlah uang yang beredar terlalu banyak sehingga dengan kebijakan ini diharapkan jumlah uang yang beredar dapat dikurangi menuju kondisi normal. Untuk menjalankan kebijakan ini Bank Indonesia menjalankan beberapa politik/kebijakan yaitu politik diskonto, politik pasar terbuka dan menaikan cash ratio.

1)Politik Diskonto ditujukan untuk menaikan tingkat bunga karena dengan bunga kredit tinggi maka aktivitas ekonomi yang menggunakan dana pinjaman akan tertahan karena modal pinjaman menjadi mahal.

2)Politik Pasar Terbuka dilakukan dengan cara menawarkan surat berharga ke pasar modal. Dengan cara ini diharapkan masyarakat membeli surat berharga tersebut seperti SBI yang memiliki tingkat bunga tinggi, dan ini merupakan upaya agar uang yang beredar di masyarakat mengalami penurunan jumlahnya.

3)Cash Ratio artinya cadangan yang diwajibkan oleh Bank Sentral kepada bank-bank umum yang besarnya tergantung kepada keputusan dari bank sentral/pemerintah. Dengan jalan menaikan perbandingan antara uang yang beredar dengan uang yang mengendap di dalam kas mengakibatkan kemampuan bank untuk menciptakan kredit berkurang sehingga jumlah uang yang beredar akan berkurang.

b.Kebijakan Fiskal adalah kebijakan yang berhubugan dengan finansial pemerintah. Bentuk kebijakan ini antara lain:

1)Pengurangan pengeluaran pemerintah, sehingga pengeluaran keseluruhan dalam perekonomian bisa dikendalikan.

2)Menaikkan pajak, akan mengakibatkan penerimaan uang masyarakat berkurang dan ini berpengaruh pada daya beli masyarakat yang menurun, dan tentunya permintaan akan barang dan jasa yang bersifat konsumtif tentunya berkurang.

c.Kebijakan Non-Moneter dapat dilakukan dengan cara menaikan hasil produksi, kebijakan upah dan pengawasan harga dan distribusi barang.

1)Menaikan hasil produksi, cara ini cukup efektif mengingat inflasi disebabkan oleh kenaikan jumlah barang konsumsi tidak seimbang dengan jumlah uang yang beredar. Oleh karena itu pemerintah membuat prioritas produksi atau memberi bantuan (subsidi) kepada sektor produksi bahan bakar, produksi beras.

2)Kebijakan upah, tidak lain merupakan upaya menstabilkan upah/gaji, dalam pengertian bahwa upah tidak sering dinaikan karena kenaikan yang relatif sering dilakukan akan dapat meningkatkan daya beli dan pada akhirnya akan meningkatkan permintaan terhadap barang-barang secara keseluruhan dan pada akhirnya akan menimbulkan inflasi.

3)Pengawasan harga dan distribusi barang dimaksudkan agar harga tidak terjadi kenaikan, hal ini seperti yang dilakukan pemerintah dalam menetapkan harga tertinggi (harga eceran tertinggi/HET). Pengendalian harga yang baik tidak akan berhasil tanpa ada pengawasan. Pengawasan yang baik biasanya akan menimbulkan pasar gelap. Untuk menghindari pasar gelap maka distribusi barang harus dapat dilakukan dengan lancar, seperti yang dilakukan pemerintah melalui Bulog atau KUD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar